Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas Palmerah

Bagi Anda yang akan segera menikah dalam waktu dekat, maka Anda harus tahu prosedur mengurus sertifikat layak kawin atau sertifikasi pranikah di Puskesmas Palmerah.

Puskesmas Palmerah terletak diĀ  Jl. Palmerah Barat No.120, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210.

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas Palmerah
Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas Palmerah

Untuk mengurus sertifikat layak kawin di Puskesmas Palmerah, ada beberapa syarat dan prosedur yang penting untuk diketahui. Apa saja ya?

1. Aturan Mengenai Sertifikat Layak Kawin

Sertifikat layak kawin ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi DKI Jakarta termasuk yang sudah menerapkan aturan pemerintah ini, sebagaimana tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1:

“Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

2. Syarat Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas Palmerah

Syarat untuk mendapatkan sertifikat layak kawin terbilang cukup mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan, lalu mendaftar ke puskesmas Palmerah.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa salah satu prosedur mendapatkan sertifikat layak kawin yakni calon pengantin yang akan menikah wajib memeriksa kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

3. Melakukan Skrining

Untuk mendapatkan sertifikat ini, calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti serangkaian tes kesehatan dan konseling terlebih dahulu. Skrining kesehatan calon pengantin (catin) adalah serangkaian tes kesehatan standar yang dilakukan pasangan catin sebelum menikah untuk mengetahui kondisi kesehatan calon suami istri. Kabar baiknya, Anda bisa melakukan skrining ini secara gratis di Puskesmas Palmerah secara gratis.

Hal ini penting dilakukan agar kedua belah pihak saling memahami seperti apa kondisi kesehatan diri sendiri dan pasangannya, riwayat masalah kesehatan yang pernah dialami, hingga resiko gangguan tertentu yang dimiliki oleh masing-masing.

Menjalani tes kesehatan sebelum menikah juga penting untuk mengetahui ada atau tidaknya kelainan genetik, penyakit keturunan, maupun infeksi menular tertentu yang diidap catin, dan bagaimana pengaruhnya pada kesehatan di masa tua, kesuburan dan kemampuan hamil, serta pengaruhnya pada garis keturunan selanjutnya.

Tes kesehatan meliputi tes darah, pemeriksaan kadar gula darah (GDS), pemeriksaan penyakit vital meliputi tes Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV, thalasemia, malaria, dan hepatitis.

Calon pengantin juga akan diberi suntikan vaksin atau imunisasi Tetanus Toxoid (TT), terutama bagi pengantin wanita.

Sementara, tes konseling bagi pengantin bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, serta kesadaran dan kepedulian dalam menjalankan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman.

4. Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin

Nantinya, calon pengantin akan mendapat Surat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin yang menyatakan keduanya telah melaksanakan tes kesehatan dan konseling.

Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kelurahan tempat tinggal calon pengantin untuk mendapatkan Formulir N1, N2, dan N4.

  • Formulir N1 (Surat Keterangan Nikah).
  • Formulir N2 (Surat Keterangan Asal Usul).
  • Formulir N4 (Surat Keterangan tentang Orang Tua Calon Mempelai).

Langkah selanjutnya, surat keterangan itu dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai kelengkapan syarat wajib dalam proses pencatatan pernikahan secara sah.

5. Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Layak Kawin di Puskesmas Palmerah?

Bagi Anda calon pengantin yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan KTP DKI Jakarta, pembuatan sertifikat layak kawin tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sementara, bagi calon pengantin dengan KTP di luar wilayah DKI Jakarta, pembuatan sertifikasi pranikah ini dikenakan biaya. Besaran biaya itu berbeda di masing-masing Puskesmas.

Yuk, segera daftarkan diri utk para calon pengantin di wilayah Puskesmas Palmerah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *