Melahirkan di masa pandemi memang menjadi momen yang menegangkan. Ada kekhawatiran di mana ibu dan anak bisa tertular virus COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan persiapan ekstra dan matang agar bisa melahirkan dengan tenang.
Bagi Anda warga Pesanggrahan yang sedang bersiap menghadapi masa persalinan, maka Puskesmas Pesanggrahan bisa Anda jadikan tempat melahirkan.

Puskesmas yang terletak di Jalan. Palem VIII No.1, RT.1/RW.8,Kel. Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini memiliki sejumlah cara untuk para ibu hamil yang ingin melahirkan dengan lebih nyaman dan aman.
1. Melakukan Teleregistrasi
Puskesmas Pesanggrahan menerima layanan pendaftaran online yang akan memudahkan Anda saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk persalinan. Adapun syarat dan ketentuan Teregistrasi di Puskesmas Pesanggarahan adalah sebagai berikut.
- Setiap ibu hamil wajib mengisi lengkap form Teregistrasi Puskesmas Pesanggarahan di link berikut https://bit.ly/teleregistrasikasihibu
- Pendaftaraan ini dilakukan sebelum melakukan kunjungan ke Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan paling lambat 3 hari sebelum tanggal rencana kontrol kehamilan.
- Setelah mengisi data secara lengkap, sehari sebelum tanggal rencana kontrol kehamilan, Anda akan menerima Whatsapp/SMS untuk tanggal dan waktu kunjungan ke puskesmas.
- Jika pada hari yang telah ditentukan, pasien tidak merespon atau berhalangan hadir, maka jadwal kunjungan akan diatur ulang sesuai jadwal yang tersedia dan melakukan registrasi ulang
2. Membawa Dokumen yang Diperlukan
Pada saat kedatangan, Anda diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan melahirkan, antara lain:
- Buku KIA (Catatan pemeriksaan selama hamil maupun hasil USG/ Laboratorium lainnya)
- Dokumen Asli dan Fotokopi masing – masing 5 lembar yang terdiri dari KTP, Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (Jika tempat tinggal tidak sesuai KTP) dan BPJS Pasien
3. Proses Skrining Kesehatan
Saat kedatangan, Anda juga akan dilakukan skrining terlebih dahulu oleh petugas di lantai 2. Skrining yang dilakukan antara lain:
- Anamnesa ibu hamil dan pemeriksaan ukur Tekanan Darah, Berat Badan, Tinggi Badan, Ukur LiLa, Ukur Suhu Tubuh
- Skrining Covid-19
- Skrining Triple Eliminasi penyakit Menular (HIV, Hepatitis B, Sifilis) untuk pasien baru
- Skrining Gigi, Gizi dan TBC pada ibu hamil
- Pemeriksaan Laboratorium untuk pasien baru (Darah Lengkap, Golongan Darah, GDS, Urine Lengkap, Triple Eliminasi) ; sedangkan untuk pasien kunjungan ulang Trimester III (Hb, GDS,Urine Protein dan Reduksi, serta Rapid Covid-19)
- Pemeriksaan penunjang lainnya jika dibutuhkan untuk menegakkan diagnosa pada pasien dengan kondisi tertentu
4. Persiapan Persalinan
Setelah skrining dilakukan, ketika usia kehamilan sudah mencapai Trimester III (≥ 35 minggu) dan lolos skrining maka akan dilakukan pemeriksaan di lantai 2 untuk mempersiapkan persalinan.
Puskesmas Pesanggrahan maupun faskes lainnya umumnya mewajibkan tes COVID-19 sebanyak dua kali sebelum melahirkan untuk ibu hamil dan satu orang pendamping saat melahirkan.
Jika keduanya menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka petugas medis yang membantu proses persalinan akan mengenakan alat pelindung diri (APD) tingkat 2. Pasien juga diizinkan untuk ditemani satu pendamping selama proses melahirkan.
Saat COVID-19, ibu hamil disarankan untuk melakukan karantina atau social distancing dengan taat selama masa kehamilan atau beberapa minggu jelang melahirkan.
Demi kenyamanan dan keamanan pasien melahirkan, Puskesmas Pesanggrahan hanya melayani pemeriksaan kehamilan bagi pasien yang memang berdomisili di Kecamatan Pesanggrahan (dengan menyertakan surat keterangan Domisili) atau Pasien Luar Wilayah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kecamatan Pesanggrahan ataupun Kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Pesanggrahan.